Monday 2 May 2016

Kisi-Kisi Soal Aspek Hukum Dalam Bisnis



Selamat malam teman-teman.
Bagi yang sedang belajar buat ulangan/ujian besok dan sedang mencari referensi tambahan mengenai soal-soal Aspek Hukum Dalam Bisnis (AHDB). Sehingga kalian mencari di Internet dengan kata kunci yang kalian ketikkan, akhirnya ketemu deh sama blog saya ini yang membahas mengenai kisi-kisi soal Aspek Hukum Dalam Bisnis.



Disini saya mencoba memberikan beberapa informasi mengenai kisi-kisi soal Aspek Hukum Dalam Bisnis yang mungkin dapat membantu kalian yang sedang belajar dan perlu pertanyaan-pertanyaan terkait dengan Aspek Hukum Dalam Bisnis. Nah untuk itu kalian bisa melatih kemampuan yang kalian miliki dengan cara menjawab beberapa soal kisi-kisi Aspek Hukum Dalam Bisnis sebagai berikut:

1. Mengapa Mahasiswa perlu mempelajari : "Hukum Bisnis?" Jelaskan!
2. Jika kita berbicara masalah hukum, maka hal yang penting kita pahami adalah : "Subjek dan Objek hukum" itu sendiri. Untuk itu coba Anda jelaskan dari ke-2 istilah tersebut diatas!
3. Pasal 1320 KUHPer menyebutkan : "Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya." Jelaskan maksud dari pernyataaan tersebut!
4. Kasus : Tn A mengadakan perjanjian jual-beli sebidang tanah perkebunan denga Tn B. Diketahui bahwa Tn B adalah pemilik tanah, sedangkan Tn A sebagai pembeli. Jual-beli tersebut dilaksanakan atas dasar saling percaya. Untuk kasus diatas, jika terjadi sengketa diantara mereka, bagaimana Tn A dan Tn B menyelesaikannya.
5. Sebutkan dan jelaskan syarat-syarat sahnya kontrak!
6. Coba Anda jelaskan hal-hal dibawah ini:
a. Traditio brevi manu.
b. Kontrak nominad dan a nominad.
c. Wanprestasi.
d. Keadaan memaksa.

Demikianlah beberapa kisi-kisi soal Aspek Hukum Dalam Bisnis yang dapat saya bagikan kepada kalian. Semoga dengan adanya kisi-kisi tersebut dapat membantu kalian yang sedang belajar buat menghadapi ulangan/ujian besok. Amin.







***(Selamat belajar, tetap semangat dan pasti bisa)***

Sebelum berkomentar harap baca terlebih dahulu Persyaratan Layanan Blog Abdul Sidik (BAS).
Terima Kasih Anda telah berkomentar.
EmoticonEmoticon